SEARCH
You are in browse mode. You must login to use MEMORY

   Log in to start


From course:

UUD 1945

» Start this Course
(Practice similar questions for free)
Question:

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan

Author: Rheza Rahman



Answer:

Pasal 7


0 / 5  (0 ratings)

1 answer(s) in total