UUD 1945
UUDH 1945
🇬🇧
In English
In English
Practice Known Questions
Stay up to date with your due questions
Complete 5 questions to enable practice
Exams
Exam: Test your skills
Test your skills in exam mode
Learn New Questions
Manual Mode [BETA]
The course owner has not enabled manual mode
Specific modes
Learn with flashcards
multiple choiceMultiple choice mode
SpeakingAnswer with voice
TypingTyping only mode
UUD 1945 - Leaderboard
UUD 1945 - Details
Levels:
Questions:
26 questions
🇬🇧 | 🇬🇧 |
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. | Pasal 1 Ayat 2 |
Negara Indonesia adalah Negara Hukum | Pasal 1 Ayat 3 |
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara | Pasal 2 Ayat 2 |
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar. | Pasal 4 Ayat 1 |
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. | Pasal 5 Ayat 2 |
Tata cara pemilihan Presiden | Pasal 6A Ayat 1-5 |
Tata cara pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden | Pasal 7B Ayat 1-7 |
Keadaan Jika Presiden dan Wapres tidak ada | Pasal 8 Ayat 1-3 |
Sumpah Pres/Wapres | Pasal 9 Ayat 1-2 |
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. | Pasal 10 |
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. | Pasal 11 Ayat 1 |
Presiden mengangkat duta dan konsul | Pasal 13 Ayat 1 |